Terdapat transaksi JKP dengan vendor di Batam (Free Trade Zone) apakah kami sebagai penerima jasa wajib menyetorkan PPN 10% atas transaksi tersebut sendiri?
Kalau penyerahan JKP dari kawasan bebas didalam kawasa bebas dibebaskan dari pengenaan PPN (PP 10 tahun 2012)
–
AL