#6Q : perusahaan saya bulan mei lalu ternyata tiba2 dimasukan ke kpp madya. lalu dapat informasi bahwa ppn harus dipustkan. mulai juni kemarin sudah dipusatkan. saya di madya bekasi yang jadi pertanyaan untuk pasal 21, 23, 4(2) atau pph lainnya apakah juga dipusatkan?jika dipusatkan bagaimana caranya?untuk pembiayaan keluar dari masing2
#6A terkait PPhnya diatur di pasal 6 PER-05/PJ/2021 ya
–
PNT