WP belum PKP, melakukan ekspor JKP (melakukan service software untuk perusahaan Singapura) . Aspek perpajakan nya apa saja?
- PPN : sesuai UU PPN pasal 4 ayat 1 : PPN dikenakan atas ekspor JKP yg dilakukan oleh PKP . Jadi karena belum PKP tidak ada kewajiban PPN . - PPh : Penghasilan tsb masuk di SPT Tahunan . Ada/tidak pemotongan pajak tergantung peraturan perpajakan di Singapura . Jika ada pemotongan pajak bisa menjadi kredit pajak pph 24 .
–
FF