Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

uang duka yg diberikan perusahaan ke pegawai yg meninggal termasuk objek pajak?

Jawaban

dicatat perusahaan sebagai sumbangan, sesuaikan dengan pasal 4 ayat 1, untuk penentuan pph 21 kena yang mana, konfirm KPP kalo bingung

Dasar Hukum

Editor

FDF