WP terutang pph 23 dan sudah lapor, ternyata ada kesalahan nilai transaksi, DPP atas transaksi tersebut menjadi lebih kecil? kalo begini pembetulan sekaligus pmk-187 ya soalnya spt sudah dilaporkan? berarti ssp yang sudah terekam (dengan nominal lebih besar) bagaimana ya mas/mba?
iya berdasarkan nd 132 bisa di pmk 187 kan
–
AMP