mau tanya tenang dasar pengenaan pajak untuk ekspor. untuk ekspor dengan Delivery term: Delivery Duty Paid itu cara perhitungan DPP nya seperti apa ya?ada peraturan spesifiknya?
Untuk mekanisme Delivery Duty Paid tidak diatur khusus di ketentuan perpajakan. Jika yg WP maksud adalah DPP PPN untuk transaksi ekspor maka yg dipakai adalah nilai ekspor. Nilai ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. Kalau butuh penegasan nilai DPP PPN atas mekanisme ekspor DDP bisa penegasan via KPP aja.
–
NP