Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

apakah wp boleh memberikan tanggapan atas SPHP melalui email?

Jawaban

kalo berdasarkan pmk 184/2015, tanggapan sphp itu disampaiakan secara tertulis. namun, di se 13/2020, mengenai pemeriksaan, surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), tanggapan, undangan,dan dokumen terkait disampaikan kepada Wajib Pajak melalui faximileatau saluran online lainnya. saluran online gak dijelasin bentuknya apa aja. bisa konfirmasi kpp bil

Dasar Hukum

Editor

EAL