Ada wp PT tanya seperti ini mas/mbak.. dijawab apa saja ya.. trimakasih banyak~ __ 1. Jika kami membayarkan jasa konsultan ke orang pribadi dimana orang pribadi tersebut merupakan warga negara asing dan atas pekerjaan tersebut juga berada diluar negeri, tetapi atas jasa tersebut dibayakan melalui kami (perusahaan dalam negeri), pajak apakah yang dikenakan atas kasus tersebut? 2. Lalu bagaimana jika warga negara asing tersebut memiliki COR/COD, berapa besarnya tarif pajak yang dikenakan?
aku masih kurang ngerti mksd wp mengenai “ tetapi atas jasa tersebut dibayakan melalui kami ” kami disini apakah mksdnya pihak yang memberikan penghasilan atas jasa konsultan tadi?. coba diperjelas dulu mksdnya tuh seperti apa.. jelaskan secara umum, bahwa sesuai pasal 26 uu pph, bahwa spdn melakukan pemtongan pph pasal 26 atas penghasilan yang dibayarkan kepada SPLN. kemudian, jika SPLN memilih untuk menggunakan p3B, silahkan dipenuhi syarat administratif dulu sesuai per-25/2018. jika sudah
–
EAL