Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

kalo muncul notif kayak gini dan udah sesuai sama STP nya, mending konfirmasi ke KPP aja ya Mas/Mbak? mohon pencerahannya Nomor Ketetapan tidak ditemukan. Pastikan Jenis Pajak, Jenis Setoran, NPWP, dan Nomor Ketetapan diinput dengan benar dan masih terdapat sisa tunggakan pajak.

Jawaban

Pengisian kode jenis pajak, kode jenis setoran, masa pajak, dan kode ketetapan semuanya sudah sesuai. Dicoba menggunakan billing intranet juga sama. Dicek di SIDJP atas STP tersebut tidak ada. Disarankan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak KPP.

Dasar Hukum

Editor

TANSP