Ada WP melakukan kegiatan membangun sendiri kantor cabang dengan luas 250m2, Pajak masukan atas pembelian bahan bangunan yang dibayar oleh PKP, dan penjualnya juga menerbitkan faktur pajak, apakah bisa dikreditkan sebagai PM?
Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. (Pasal 10 PMK-163/PMK.03/2012)
–
MAR