“Pajak masukan atas pembelian bus pariwisata yang dibayar oleh perusahaan biro perjalanan selaku PKP. apakah pm tsb dapat dikreditkan? (bisa dikreditkan atau tidaknya mengacu ke ps 9 UU PPN ya mas/mba?)”
dasarnya pake Pasal 3 PMK-56/2015 ya, karena dia kan pake DPP Nilai lain, jadi PM nya ga bisa dikreditkan..
–
M