kalau kita terlambat menerima faktur pajak masukan apakah bisa dikreditkan? (Pajak Masukan dalam faktur pajak tertanggal 12 November 2017 yang diterima oleh PKP pembeli pada tanggal 28 maret 2018)
Jika penerbitan fp nya sudah benar sesuai saat penerbitan fp, hanya sampai ke wpnya aja yang telat, maka seharusnya tetep bisa dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN . Nanti bisa pembetulan spt PPN nya kalau SPT normalnya di tahun 2017 sudah dilapor, tapi kembali lagi bisa pembetulan spt sepanjang belum dilakukan pemeriksaan/pemeriksaan bukper dan dalam hal spt pembetulan menyatakan LB, pembetulan harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum d
–
R