Pajak masukan atas pembelian bahan bangunan yang dibayar oleh PKP pemborong yang sedang membangun sendiri sebuah gedung untuk rumah dines direksi dengan luas 550m2 apakah pm tsb dapat dikreditkan?
Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. (Pasal 10 PMK-163/PMK.03/2012)
–
YE