Bulan des'20 ada pembayaran service fee dari LN tp krn ada miskomunikasi, ID Billing PPh 26 dibuat untuk periode april 2021 dan sudah di bayarkan. apakah bisa di PBK ke masa des'20?
ini hanya salah masa saja ya? bisa sepanjang belum diperhitungkan dalam spt. PMK 242/2014
–
YE