Penghasilan terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani covid dari kemenkes dan dibayar tiap bulan namun hanya selama masa pandemi termasuk penghasilan teratur atau tidak teratur?
WP bertanya lebih ke klasifikasi penghasilan tadi diperlakukan sebagai penghasilan teratur atau tidak teratur. Kembalikan ke definisi pasal 1 angka 16 untuk PER 16 2016 karena memang kaitannya dengan WP pemberi kerja mencatat sebagai apa penghasilan tersebut. Penegasan bisa konfirmasi ke KPP.
–
MIP