a. apakah pembayaran pajak bulanan ekspatriat dapat dilakukan secara rapel (digabungkan untuk dua bulan masa pajak)? b. Apakah pembayaran pajak bulanan ekspatriat dapat dilakukan dengan menggunakan surat kuasa (dikuasakan)?
digali pembayarannya atas transaksi apa, ekspatriatnya ini WPDN atau WPLN, sudah punya NPWP atau belum, yang bisa dikuasakan dijelaskan aturan surat kuasa, http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1389
–
MDR