Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Kami Dari perusahaan PT. Nikomas Gemilang dengan no NPWP 01.386.2305-401.000 ingin bertanya jika kita ada Pengajuan Peninjauan Kembali atas pemeriksaan SPT Badan 2006 dan atas koreksinya kita telah melakukan pembayaran. Jika atas PKnya dikabulkan di Tahun ini, untuk permintaan Imbalan Bunganya mengacu ke peraturan yang Lama (2% X 24) atau mengikuti peraturan yang Baru…? Atas Informasinya kami ucapkan Terimakasih.

Jawaban

Ketentuan peralihan terkait imbalan bunga dijelaskan disini mas: Pasal 111 (PMK 18/2021), Pasal 9 angka 4 PP Nomor 9 tahun 2021, tetapi karena ini email kan gabisa gali pertanyaan ya mas, sebenernya kita perlu tau tuh kalimat dia *dan atas koreksinya kita telah melakukan pembayaran.* Nah pembayaran yang dia maksud itu gimana? apakah diterbitkan SKPKB terus dia bayar atau gimana? jadi jelasin Pasal 83 ayat (5) (PMK 18/2021)

Dasar Hukum

Editor

MDR