WP impor sementara mesin ke Batam dan akan menggunakannya selama 3 bulan, kemudian akan dikembalikan/ekspor setelah selesai digunakan. Ini perlakuan perpajakannya gimana ya mas mba? Apakah sama kayak biasa aja?
Setelah digali barang asalnya singapura dimasukkan ke kawasan bebas. Kemudian dikeluarkan kembali ke singapura. Berlaku ketentuan pasal 14 dan pasal 16 PP 10 tahun 2012.
–
NP