Sekolah belanja barang cetak (cetak rapot) di bawah 1jt. Ini kena pajak apa ya mas mba? Kalau jasa cetaknya pkp kena ppn ya.
sekolah bukan instansi pemerintah. jika penyedia jasa adalah pkp maka melakukan pemungutan ppn atas penyerahan jkp. jika penyedia jasa adalah OP maka dipotong pph pasal 21 oleh badan. dan jika penyedia jasa adalah badan, bisa masuk ke objek pph pasal 23 sepanjang masuk ke jenis jasa yang diatur di pmk 141.
–
EAL