saya mau bertanya tentang tentang tata cara pengajuan PPBTT. saya selaku penjual dari wilayah sumatera utara medan mau mengirimkan BKP ke WILAYAH BATAM. apakah saya selaku penjual harus mengurus Dokumen pemberitahuan pemasukan atau pengeluaran barang transaksi tertentu (PPBTT)?
y PM namun wp no respon ketika digali Apabila yang dimaksud untuk mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dalam hal pemasukan barang dari TLDDP ke kawasan bebas, maka sesuai pp 41/2021 Pengusaha di KPBPB sebagai pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak harus menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana perolehan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean, Tempat Penimbunan Berikat, atau KEK ke KPBPB, kepada kantor pelayanan pajak sebelum kedatangan Barang Kena Pajak sebagaimana dimak
–
MAR