Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Dalam perusahan terdapat 2 direktur dalam penandatangan pph dan faktur pajak, WP ingin melakukan penambahan pendatangan terkait faktur pajak?

Jawaban

Bisa tambah diadministrasi user diaplikasi efakturnya. Kalau pemberitahuan penambahannya bisa disampaikan kpd KPP terdaftar.

Dasar Hukum

Editor

AN