saya ingin bertanya ketika kita membuat surat permohonan bebas keterangan (SKB) untuk di bagian LAMPIRAN itu diisi apa ya pak ? skb per-1/2011, diisi apa ya itu mas/mba? soalnya di lampiran ngga ada petunjuk pengisiannya
untuk rincian dokumen yang dijadikan lampiran memang tidak disebutkan secara rinci di PER-1/2011. bisa konfirmasi ke KPP untuk jenis dokumen yang diperlukan
–
FSP