pengiriman paket melalui pos, sicepat, jne, dll gitu tetap dipotong PPh Pasal 23 ya mas/mba?
selama memenuhi kriteria jasa sesuai Pasal 23 UU PPh dan PMK-141/PMK.03/2015, maka tetap dilakukan pemotongan PPH pasal 23 selama pemakai jasanya adalah pemotong
–
FDF