ketentuan terkait SIUJK atas jasa konstruksi itu ada di PMK berapa ya?
PP 51 Tahun 2008 Penjelasan Pasal 3. Yang dimaksud dengan “Kualifikasi usaha” adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. SIUJK itu dikeluarin pemda. SBUJK dikeluarin oleh LPJK. yg dipake untuk menentukan klasifikasi besar kecil menengah itu yg di SBUJK (atau apapun namanya pokonya sertifikasi yg diterbitkan oleh lpjk)
–
FDA