Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Sesuai dengan PMK No.16/PMK.03/2010 mengenai pajak atas uang pesangon, mohon konfirmasi yang dimaksud dengan uang pesangon apakah hanya uang pesangon atau termasuk sisa cuti yang dibayarkan?

Jawaban

sisa cuti yg diuangkan/dibayarkan, sepertinya tidak masuk definisi uang pesangon. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009) Kemungkinannya masuk ke penghasikan tetap yg bers

Dasar Hukum

Editor

AMP