mengenai PPh 21 atas kompesasi PKWT sesuai UU citpa kerja yang tidak diatur khusus ini perlakuannya bagaimana ya mas mba
Jika Kompensasi diberikan sesuai kriteria Pasal 4 PP 68 TAHUN 2009 , maka dipotong pph 21 uang pesangon . Jika tidak memenuhi kriteria sbg pesangon , maka dipotong sesuai PER 16/PJ/2016 . Jika WP kesulitan dlm menentukan sbg pesangon/tidak, Silakan bisa berkonsultasi ke KPP terdaftar .
–
FF