WP memiliki perusahaan penjualan modem, WP beli kuota internet dari hongkong, agar ketika orang beli modem tersebut bisa dipakai ke luar negeri, apakah pembelian modem tersebut terutang PPh PPN?
Bisa masuk ke penyerahan BKPTB, apabila memenuhi ketentuan SE-147/2010.
–
ABS