Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

terkait pemungut ppn perusahaan digital luar negeri kan ada list perusahaan2 nya. nah itu apakah kalo mereka sebagai pemungut ppn diigital luar negeri otomatis menjadi BUT? atau hnya kewajibannya saja? Bisa dibantu disebutkan ketentuan yang mengatur terkait hal tersebut?

Jawaban

mungkin yang dimaksud adalah PPMSE, kalau diliat diketentuan tidak ada menyebutkan PPMSE dianggap sebagai BUT, apabila termasuk dalam PPMSE, ada kewajiban melakukan pemungutan PPN. ketentuan ada di PMK 48 th 2020 dan PER 12 tahun 2020

Dasar Hukum

Editor

AL