Dividen yang dibagi melalui mekanisme board of meeting apakah termasuk yg dikecualikan dari objek pph sebaagaimana diatur pasal 24 PMK 18 tahun 2021?
intinya meeting pemegang saham yang dimaskud wp sejenis RUPS, bisa masuk ayat 2 “Rapat umum pemegang saham atau Dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.”
–
FDY