jika telat membayar angsuran PPh pasal 25 badan, sanksinya 2% per bulan? Untuk sanksinya menunggu diterbitkan STP dari KPP?
Iya, untuk pembayaran sanksi menunggu STP diterbitkan oleh KPP. Untuk tarifnya sekarang menggunakan ketentuan sesuai UU Cika, yaitu dengan tarif bunga per bulan
–
FSP