perbedaan antara jasa konstruksi PPh Final dan PPh Pasal 23 pada bagian apa ya?
dijelaskan normatif untuk PPh final jaskon berdasarkan PP 51 2008 Jasa Konstruksi adalah : layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/ atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta
–
BCW