Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

karyawan masuk bekerja di tengah tahun, perhitungan untuk insentif DTP seperti apa?

Jawaban

pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan (dikalikan 12) tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Dasar Hukum

Editor

BCW