badan memberi saham pada karyawannya. Segi pajaknya bagaimana?
Perusahaan memberikan hibah saham ke karyawan. Terkait dengan harta hibahan yang dikecualikan dari objek pajak diatur dalam PMK 90/2020. Karena tidak memenuhi ketentuan hibah dalam 2020, maka atas hibah saham tersebut termasuk dalam objek pajak. terkait bisakah dibiayakan dikembalikan kepasal 9 UU PPh sttd UU Cika
–
R