https://twitter.com/Gracealiag/status/1412320443319480322 mau tanya untuk perhitungan pph 21 (pegawai tidak tetap) kalau ada pegawai A kode 21-100-09 di awal trs 3 bln kemudian kita pekerjakan lagi apakah di bln tersebut harus ganti kode 21-100-08 atau boleh ttp 09? Atau dr awal harusnya 08? Efeknya kemana? Tks
kode 21-100-09 itu untuk Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Tidak Bersifat Berkesinambungan. 21-100-08 adalah Imbalan Kepada Bukan Pegawai yang Menerima Penghasilan yang Bersifat Berkesinambungan. harusnya kalo pegawai tidak tetap bukan objek itu yang dipilih kak. ada sendiri yaitu Upah Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas. coba dipastiin lagi kak, apakah bukan pegawai mksdnya? bisa dijabarkan pengertian pegawai tdk tetap dan bukan pegawai sesuai per-16/2016. tat
–
EAL