saat pelaporan SPT PPh Tahunan 2020 di bulan Jun'21 ada perubahan perhitungan angsuran PPh 25 lebih besar dibandingkan perhitungan saat penyampaian perpanjangan SPT PPh Tahunan Apr'21. Bagaimana angsuran PPh 25 & insentif covid masa Apr-Mei yg sudah dilaporkan? Mas/mbak kalo seperti itu apakah boleh pembetulan lap realisasi? Krn kalo di pmk nya tidak diatur terkait pembetulan realisasi pph 25 ya. Mohon pencerahannya
silakan lakukan pembetulan laporan realisasi
–
SR