Terdapat pajak masukan dari perekaman dokumen lain yang tidak sengaja terbatalkan. Ketika mau input kembali, terjadi error “dokumen tersebut telah ada”. Bagaimana solusinya agar dapat merekam pajak masukan dokumen lain tersebut?
Dokumen lain pmnya berupa nota penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan, input ulang dengan menambahkan spasi di nomor dokumen.
–
TANSP