Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pemberi deviden sekarang tidak memotong deviden, Penerima devieden apabila tidak invest dalam negeri wajib setor sendiri, dasar hukumnya apa? Apakah di PMK 18 Tahun 2021?

Jawaban

Betul mas di pmk 18/2021 pasal 40

Dasar Hukum

Editor

NA