Selamat siang kring pajak, Mohon petunjuknya. Kalau DGT dan COR atas nama Partner perusahaan LN sedangkan Invoice dan kontrak atas nama perusahaan LN. apakah ini bisa?
untuk dapat memanfaatkan P3B, WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia harus memenuhi syarat salah satunya adalah mempunyai DGT. untuk nama yg tercantum di DGT dan CORnya harus sama dengan nama lawan transaksi yang tercantum di kontrak.
–
SH