Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

ada ketentuan mengenai batas waktu penerbitan SPMKP setelah keluarnya SKPPKPP?

Jawaban

Penerbitan SPMKP dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SKPKPP diterbitkan atau sejak KPP menerima rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak dalam hal telah diterbitkan SKPKPP tanpa rekening (SE-36/PJ/2019).

Dasar Hukum

Editor

NP