Apakah proforma invoice bisa dijadikan dasar pemotongan PPh Pasal 23?
Mengenai dokumen pendukungnya utk PPh pasal 23, kalo diliat dari ebupot nya sih dapat berupa: - Faktur Pajak; - Invoice; - Pengumuman; - Surat Perjanjian;- - Bukti Pembayaran; - Akta Perikatan; - Akta RUPS; dan - Surat Pernyataan Untuk menginput dokumen pendukung, nanti tinggal klik tombol tambah aja di ebupot nya
–
EFA