jika PT menyewa tanah/bangunan pemiliknya adalah OP maka saat membuat kode billing menggunakan pilihan NPWP lain kan ya mas/mba?
Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan, karena PT adalah pemotong, maka pada saat membuat kode billing tetap menggunakan NPWP sendiri. Kecuali penyewa bukan pemotong maka setor sendiri yg menerima penghasilan.
–
DR