Wp menanyakan kewajiban PPh Pasal 22 untuk transaksi jual emas batangan tapi dia bukan KLU Pedagang emas.
pmk 34/2017 pasal 1 disebutkan pemungut pph 22 salah satunya badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri. dan pemungutannya atas penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melakukan penjualan, sebesar 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan.
–
NK