Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkait uang duka yang dibayarkan pemberi kerja ke karyawannya, aspek pajaknya gimana ya?

Jawaban

perusahaan mencatatnya sebagai pesangon, maka merupakan objek PPh 21 atas pesangon.

Dasar Hukum

Editor

SH