untuk invoice yang kami terbitkan tanggalnya 1-5 dan baru minta nsfp lagi tanggal 6, nsfp lama habis, tidak bisa buat faktut pajak solsuinya bagaimana?
Mau nerbitkan FPK tanggal 1 s.d 5, NSFP baru minta tgl 6. Ndak bisa, jatuhnya telat. Jelaskan normatif kapan faktur pajak harus diterbitkan sesuai PMK-18/2021.
–
DFV