di peraturan terbaru UU cipta kerja pajak dividen bisa jadi 0% dnegan syarat harus lapor realisasi investasinya bagi orang pribadi yg menerima dividen. kalau misalnya ada 4 pemegang saham, yg 3 sdh oke akan melaporkan realisasi investasi atas dividennya, tapi ada 1 pemegang saham yg mau di potong aja pajak dividennya seperti biaya dengan tarif 10%, bisa tdk ya?
Secara ketentuan setor dan lapor sendiri mekanismenya, ada di PP-9/2021 Pasal 2A ayat (7)
–
M