Mau menanyakan perihal PMK 131/PMK.04/2018 , 65/PMK.04/2021, pasal 24 ayat (1), apakah yang dimaksud dengan 'barang dari luar daerah pabean dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai'
barang dari luar daerah pabean > dikirim ke kawasan berikat > dikeluarkan ke TLDDP
–
IN