Jika vendor saya memberikan jasa kepada saya (saya adalah PT) dan vendor tersebut memberikan SKB, maka apakah saya tidak perlu memotong PPh 23 (2%) atas jasa, tetapi saya wajib memotong PP 23 (0,5%) atas jasa yg saya terima? lapornya gimana?
Sudah konfirmasi bahwa vendor memberikan suket pp 23 untuk mendapat fasilitas pph final dtp. Jadi, pemotong tidak melakukan pemotongan. Si vendor lapor realisasi.
–
EK