Dalam ketentuan PMK-96 tahun 2009 dalam lampiran I untuk jenis usaha : semua jenis usaha, jenis harta : Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri / jasa yang bersangkutan, Yang dimaksudkan ketentuan tersebut untuk industri apa ya mas/mba? apakah ada ketentuan lebih lanjutnya
gaada ketentuan khususnya ga diatur lebih lanjut ttng hal tersebut, self assesment wp aja atau kalau ragu dan butuh penegasan bisa konsul sama kpp
–
CRG