Perusahaan memberikan uang sponsorship kepada organisasi, apakah dikenakan PPh 23? Apakah masuk royalti?
menurut informasi WP tidak ada penyerahan jasa, murni sumbangan, sesuaikan dengan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, jika tidak termasuk ke dalam penghasilan yang tidak dikenakan pajak, maka diakui sebagai penghasilan dan dikenakan pajak di SPT Tahunan.
–
FDF