Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan memberikan uang sponsorship kepada organisasi, apakah dikenakan PPh 23? Apakah masuk royalti?

Jawaban

menurut informasi WP tidak ada penyerahan jasa, murni sumbangan, sesuaikan dengan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, jika tidak termasuk ke dalam penghasilan yang tidak dikenakan pajak, maka diakui sebagai penghasilan dan dikenakan pajak di SPT Tahunan.

Dasar Hukum

Editor

FDF