WP badan dalam negeri menerima dividen dari pt lain (WP dalam negeri, bukan tbk), menurut PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tidak dikenakan pph karena bukan objek pajak. Apakah ada persyaratan atas minimal jumlah/besar dividen yang dibagikan sehingga tidak dikenakan pph dividen tersebut?
tidak ada, selama dividennya didapatkan dr badan dalam negeri dan yg menerima badan maka atas dividen itu dikecualikan dr objek.
–
AL