Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP badan dalam negeri menerima dividen dari pt lain (WP dalam negeri, bukan tbk), menurut PMK Nomor 18/PMK.03/2021 tidak dikenakan pph karena bukan objek pajak. Apakah ada persyaratan atas minimal jumlah/besar dividen yang dibagikan sehingga tidak dikenakan pph dividen tersebut?

Jawaban

tidak ada, selama dividennya didapatkan dr badan dalam negeri dan yg menerima badan maka atas dividen itu dikecualikan dr objek.

Dasar Hukum

Editor

AL